PKBM NURUL HALI adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang didirikan oleh Yayasan Tarbiyah Haji Nurhali sebagai wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
PKBM Nurul Hali dibentuk oleh masyarakat, milik masyarakat, dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat Desa Kumbung dan sekitarnya.
"Terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia, cerdas, terampil, mandiri, berdaya saing dan gemar belajar."
Mewujudkan program pendidikan luar sekolah yang berbasis pada masyarakat dan berorientasi pada kecakapan hidup (life skills)
Memperluas akses dan pemerataan peningkatan pendidikan
Meningkatkan kompetensi warga belajar dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
PKBM Nurul Hali beroperasi berdasarkan:
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (Pendidikan adalah hak setiap warga negara)
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Akta Notaris Yayasan Tarbiyah Haji Nurhali No. 21 tanggal 25 Oktober 2022
PKBM Nurul Hali dibentuk dengan tujuan untuk:
Memperluas kesempatan bagi warga masyarakat agar lebih bisa mengenyam manfaat pembangunan di bidang pendidikan
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan dalam kehidupan
Mengembangkan diri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Semua warga masyarakat yang memerlukan pelayanan pendidikan Non Formal dan Informal tanpa diskriminasi, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31.